Jakarta - Polda Kalbar menggerebek sejumlah praktik penambangan emas ilegal. Operasi ini dilakukan mengingat akivitas penambangan emas itu telah menimbulkan kerugian lingkungan yang besar.
"Aktivitas penambangan tanpa ijin (PETI) mineral emas di wilayah Kalbar sudah lama berlangsung. Upaya pemberantasan seolah tidak mampu mengatasi, karena operasi yang dilakukan langsung lokasi selalu mendapat perlawan para pekerja dan pendulang," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (28/11/2014).
Arief menuturkan, selama ini praktik penambangan emas ilegal itu bisa bebas berbuat semaunya, masyarakat dan oknum aparat keamanan menjadi beking. Perlawanan pasti dilakukan para penambang saat ditertibkan.
Sejak September lalu Polda Kalbar menyisir sejumlah lokasi yang menjadi tempat penambangan emas ilegal.
"Padahal dampak dari praktek PETI ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Memang disinyalir banyak pihak yang ikut bermain dalam kejahatan ini. Mulai dari pemilik lahan, pengusaha / pemilik mesin dongfeng, penampung dan pemodal yang membiayai dan membeli hasil PETI," urai dia.
Terakhir pada November ini, sebuah lokasi penambang ilegal digerebek. Polisi mengamankan 236 mesin dongfeng untuk mengolah emas. Polisi juga menangkap cukong yang memodali bisnis tambang emas ilegal itu.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengusaha dongfeng TL dan 2 orang penampung hasil tambang TK dan MW dengan menyita barang bukti 7 Kg emas," urai dia.
Selain petugas kepolisian, Polda Kalbar juga melibatkan Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan hidup.
"Terhadap pelaku diterapkan UU Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, di samping itu juga dikenakan pasal TPPU yg ancamannya 15 tahun penjara dengan konsekuensi bisa disita seluruh harta kekayaan hadil usaha PETI-nya," tutup dia.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(ndr/mad)
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar