Jumat, 28/11/2014 05:38 WIB
Jakarta - Korupsi yang dilakukan bersama-sama sudah jamak dilakukan, dan memang lumrah dilakukan seperti itu. Namun KPK menemukan sejumlah praktek korupsi yang dilakukan dengan memanfaatkan jejaring keluarga. Memprihatinkan.
Dalam catatan detikcom, sediktinya ada tiga pasangan suami istri yang sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Belum lagi kalau ditambah jumlah tersangka dari hubungan kakak adik seperti Anggodo dan Anggoro ataupun hubungan kekerabatan lainnya.
"Ada yang suami istri, contoh Nazarudin dan Neneng. Kemudian kakak adik juga ada," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (27/11/2914).
Oleh karena itulah, sistem pencegahan KPK akan fokus pada persoalan pemanfaatan jejaring keluarga untuk praktek korupsi ini. Sejumlah pakar akan digandeng.
"Korupsi kok sudah masuk rumah tangga. Maka kami juga ajak pakar psikologi untuk pencegahan (korupsi)," ujar pimpinan yang membawahi sektor pencegahan ini.
Tak hanya itu saja yang disoroti Busyro, umur pelaku korupsi yang relatif masih muda juga menjadi keprihatinan tersendiri. Busyro menyatakan saat ini pihaknya sudah menindak 426 perkara korupsi. Dan dari penindakan itu ternyata tidak sedikit pelaku di bawah 50 tahun.
"Ini memprihatinkan. Akhir-akhir ini yang ditindak KPK itu usia 50 tahun ke bawah. Contohnya Nazarudin, Anas Urbaningrum, dan Andi Malarangeng. Itu usia antara 40 sampai 50 tahun," kata Busyro.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(fjr/fjr)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar