Minggu, 30 November 2014

Berkaca dari Pollycarpus, UU Pemasyarakatan Perlu Diuji di MK





Jakarta - Pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, mendapat pembebasan bersyarat sebelum selesai masa hukuman 14 tahun penjara sebagaimana amar putusan pengadilan. Hal ini menuai polemik di masyarakat. Untuk menyudahi perdebatan itu, maka UU Pemasyarakatan perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua pendapat yaitu yang pertama pendapat normatif dan kedua sesuai asas keadilan," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/12/2014).


Bagi pemegang pendapat normatif, pemberian pembebasan bersyarat itu tidak disalahkan karena masih diatur dalam Pasal 14 UU 12 Tahun 1995. Dalam pasal itu disebutkan hak-hak narapidana yaitu:

a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e. menyampaikan keluhan;

f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k. mendapatkan pembebasan bersyarat;

l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Pendapat kedua, tidak boleh hanya pada normatif semata tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan karena Pollycarpus tidak pantas menerima pembebasan bersyarat karena kejahatan yang dilakukan sangat serius terkait HAM. Oleh sebab itu, mereka meminta Kemenkum HAM tidak hanya berdasar alasan normatif semata dan lebih memperhatikan nilai-nilai keadilan di masyarakat," papar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini.


Untuk menyudahi persoalan di atas, maka UU Pemasyarakatan ini mau tidak mau harus diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah melanggar UUD 1945 atau tidak. Pengujian ini tidak hanya berkaca pada kasus Pollycarpus, tetapi banyaknya pelaksanaan lamanya amar putusan pengadilan yang tidak sesuai perintah hakim seperti lewat remisi, asimiliasi dan sebagainya.


"MK harus keluar dari perdebatan normatif bahwa remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya adalah hak sesuai UU Pemasyarakatan. MK harus menggali lebih jauh apakah pembebasan bersyarat, remisi itu hak asasi terpidana atau bukan, sesuai cita negara hukum yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila atau tidak," cetus Bayu.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(asp/mpr)




Akbar: Jika Ical dan Agung Bertemu, Pemilihan Ketum Bisa Ditunda


Senin, 01/12/2014 08:21 WIB


Munas Golkar


Ahmad Toriq - detikNews









Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung terus mengupayakan perdamaian kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono cs. Jika keduanya bertemu, menurut Akbar, pemilihan ketum bisa ditunda.

"Yang menjadi perbedaan pandangan ini kan mekanisme pemilihan ketum, waktunya. Kalau memang bisa bertemu, Ical menawarkan bisa saja cari waktu yang tepat," kata Akbar saat berbincang, Senin (1/12/2014).


Jika ada pertemuan, Akbar yakin bisa dicari solusi untuk mempertahankan persatuan Golkar, salah satunya adalah menggeser agenda pemilihan ketum di munas ke lain waktu. Namun, pertemuan Agung dan Ical harus terjadi dalam satu dua hari ini, sebelum pemilihan ketum berlangsung di munas.


"Kalau sudah lewat satu dua hari ini, sudah masuk tahap pemilihan, ya sudah tidak mungkin," ujarnya.


Mantan Ketua DPR ini mengaku terus mencoba menghubungi Agung Laksono untuk mengajak bertemu. Namun, masih menurut Akbar, Agung masih marah dengan pelaksanaan munas Golkar dan menolak diajak bertemu.


"Tidak eksplisit menolak, tapi ada suasana yang tidak memungkinkan untuk bertemu. Suasana kebatinannya belum kondusif," ujarnya.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(trq/mpr)








Foto Video Terkait












Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Hari ini, Munas Golkar Bahas Tatib Pemilihan Ketum dan LPJ Ical


Senin, 01/12/2014 08:12 WIB


Indah Mutiara Kami - detikNews









Jakarta - Perhelatan Munas IX Golkar berlanjut pada hari ini setelah dibuka pada Minggu (30/11) malam. Tata tertib pemilihan Ketum akan dibahas dan disusul dengan LPJ pengurus DPP.

"Hari ini membahas tata tertib, kemudian laporan pertanggungjawaban," kata Ketua Organizing Committee Munas IX Golkar Ahmadi Noor Supit di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).


Acara ini dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WITA. Kedua agenda akan dibahas secara paripurna di Mangupura Hall.


"Dibahas secara paripurna, belum per komisi-komisi," ucapnya.


Supit menyatakan bahwa acara ini sudah pasti dan tidak akan berubah. Sementara itu pemilihan Ketum akan dilakukan pada Selasa (2/12).


Tadi malam, Munas IX Golkar resmi dibuka oleh Ketum Golkar Aburizal Bakrie. Para petinggi Koalisi Merah Putih hadir dan mengungkapkan keyakinannya bahwa Golkar pasti solid, begitu juga dengan KMP.


Pelaksanaan Munas ini memang memicu perpecahan di internal Golkar. Kubu Agung Laksono cs menolak pelaksanaan Munas di Bali ini dan memastikan diri tidak akan hadir. Hingga saat ini, caketum yang memastikan diri akan bertarung adalah Aburizal Bakrie dan Airlangga Hartanto.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(imk/ndr)








Foto Video Terkait












Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Cerita Akbar Tandjung yang Melobi Agung dan Priyo Demi Munas


Senin, 01/12/2014 08:05 WIB


Ahmad Toriq - detikNews






Nusa Dua - Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung masih terus berupaya mendamaikan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono cs. Namun Akbar mengaku menemui kendala karena Agung tak mau ditemui.

Akbar menuturkan terus menjalin komunikasi dan pertemuan dengan Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso. Nama terakhir sudah berhasil ditemui oleh Akbar, namun Agung belum.


"Saya ketemu, berkomunikasi dengan Agung dan Priyo. Cuma saja, dengan saudara Agung belum pertemuan secara fisik," kata Akbar saat berbincang, Senin (1/12/2014).


Akbar mengaku bertemu Priyo pada Sabtu (29/11) malam. Di malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, dia menghubungi Agung Laksono via telepon. Akbar mengajak bertemu, namun disambut penolakan halus.


"Tidak eksplisit menolak. Tapi ada suasana yang tidak memungkinkan untuk bertemu. Suasana kebatinannya belum kondusif," ujar Akbar.


Apakah Agung Laksono marah Ical tetap menggelar munas 30 November?


"Marah sekali sih nggak, tapi memang ada perasaan seperti itu," ujar Akbar.


Akbar berharap kemarahan Agung segera mereda dan bersedia bertemu dengan dirinya, juga dengan Ical. Jika ada pertemuan, Akbar yakin bisa dicari kesepakatan damai untuk menjaga persatuan Golkar.


"Kita berharap ada pertemuan satu dua hari ini," ujar mantan Ketua DPR ini penuh harap.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(ndr/mad)






Foto Video Terkait












Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


FPI dan Ribuan Massa Gerakan Masyarakat Jakarta Akan Lantik Gubernur Tandingan


Senin, 01/12/2014 08:01 WIB


Mega Putra Ratya - detikNews





Jakarta - FPI dan 90 ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta akan menggeruduk DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan BBM dan menolak Basuki T Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI.

Para pendemo ini, menurut pimpinan FPI Mishabul Anam berjumlah ribuan dan akan melakukan longmarch dari Bundaran HI hingga balai kota dan DPRD.


"Nanti kita mau lantik gubernur tandingan, Kyai Fahrurozi Ishaq," terang Misbahul, Senin (1/12/2014).


Mishbaul menegaskan, kalau pelantikan gubernur tandingan ini sudah direstui para Wakil Ketua DPR.


"Kita lihat nanti, dilantik di DPRD," jelasnya.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(mpr/ndr)






Foto Video Terkait












Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Melanggar Aturan, Mengapa Kau Nekat Melawan Arus Wahai Pemotor?


Senin, 01/12/2014 07:44 WIB


Mega Putra Ratya - detikNews





Jakarta - Operasi Zebra yang digelar polisi menjaring berbagai pelanggaran lalu lintas. Dan pelanggar yang cukup banyak jumlahlah antara lain para pemotor melawan arus.

Misalnya pagi ini saja, Senin (1/12/2014) pihak kepolisian sudah melakukan penilangan puluhan pemotor yang nekat melawan arus. Seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, polisi melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor lawan arus di Roxy Mas, Jakbar.


Di sejumlah kawasan di Jakarta memang banyak pemotor bandel. Mereka seenaknya memotong jalan dengan melawan arus. Padahal sudah jelas yang dilakukan salah, melanggar aturan dan membahayakan pengendara lain. Entah mengapa para oknum pemotor ini tetap saja cuek seenaknya melawan arus.


Tak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga banyak para pemotor bandel yang sukanya melawan aturan ini. Tengok saja di Depok, Jabar pagi ini polisi juga melakukan penilangan di kawasan Margonda Raya.


Yakin, kalau aktivitas pemotor melawan arus tak hanya di kawasan Jakarta atau sekitarnya saja. Di sejumlah wilayah lain juga ada oknum-oknum pemotor yang suka potong kompas. Mungkin semangat buruk ini sebaiknya segera distop. Anda mau cepat harus mau antre dan taat aturan.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(ndr/mad)






Foto Video Terkait












Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Begini Aturan Main Penetapan Calon Ketum Golkar di Munas




Suasana Munas Golkar di Bali (Rachman Haryanto/detikcom)




Jakarta - Ketum baru Golkar akan segera dipilih di Munas Bali. Begini tata cara penetapan calon ketum partai berlambang pohon beringin itu.

Ketua OC Munas IX Golkar Bali, Ahmadi Noor Supit, menerangkan sebelum membuka pendaftaran calon ketum, munas akan terlebih dulu membahas peraturan tata tertib pemilihan calon ketum. Jika tata tertib pemilihan sudah disepakati, maka bisa dilanjutkan dengan tahap pendaftaran calon.


Dalam peraturan pemilihan calon ketum yang berlaku saat ini, seorang calon ketum Golkar harus mendapat dukungan minimal 30% pemilik suara. Jumlah pemilik suara di Munas Golkar sebanyak 563 suara, yang terdiri dari 519 suara DPD II Golkar, 34 suara DPD I Golkar, dan 8 suara ormas kekaryaan Golkar, dan 2 ormas sayap Golkar. Jadi seorang calon ketum paling tidak harus mendapat dukungan 169 pemilik suara.


Bukti dukungan harus ditunjukkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan dari para pemilik suara. Surat pernyataan dukungan itu harus dilampirkan saat mendaftar ke panitia munas. Nantinya, panitia akan memverifikasi surat pernyataan dukungan itu, jika ada yang ganda, maka akan dipermasalahkan.


Nah, soal surat pernyataan dukungan ini, akan bisa tergambar dalam pandangan umum DPD-DPD I Golkar di munas. Para pengurus DPD I Golkar dari 34 provinsi akan menyatakan arah dukungan ke calon ketum tertentu. Tentu dukungan itu telah dirembukkan dengan para pengurus DPD II. Jika ada perbedaan dukungan antara DPD I dan DPD II, juga akan disampaikan dalam pandangan umum. Agenda pandangan umum ini rencananya akan digelar hari ini.


Sejauh ini di Munas IX Golkar Bali tinggal dua calon ketum Golkar yang menyatakan tetap akan maju, Ketum Incumbent Aburizal Bakrie dan penantangnya Airlangga Hartarto. Para pengurus DPD I dan II akan menyampaikan dukungannya dalam pandangan umum.


Jika dukungan untuk Ical sudah sangat dominan dibanding Airlangga, maka terbuka lebar kemungkinan pemilihan ketum Golkar akan berlangsung secara aklamasi. "Itu terbuka lebar, pemungutan suara juga terbuka lebar, tergantung para pemilik suara," kata Supit kepada wartawan di arena munas, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(trq/mpr)








Foto Video Terkait