Jumat, 13 Februari 2015
Menkop UKM Resmikan Pasar Tradisional Desa di Bantul
Seharusnya Jokowi Libatkan Intelijen Terkait Polemik Kapolri
TransJ Mulai Uji Coba e-Ticketing di Koridor 4 dan 6
Sabtu, 14/02/2015 13:58 WIB
Jakarta - Mulai hari ini hingga 20 Februari 2015 mendatang, PT Transportasi Jakarta memberlakukan uji coba sistem pembayaran karcis elektronik (e-Ticketing) di Koridor 4 dan 6. Hal ini menyusul pemasangan mesin elektronik di kedua koridor yang sempat tertunda sebelumnya.
"Hari ini uji coba pertama e-Ticketing sampai 20 Februari untuk koridor 4 dan 6," ujar Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Sabtu (14/2/2015).
Selanjutnya, e-Ticketing full di Koridor 4 dan 6 akan diberlakukan terhitung mulai 21 Februari. Artinya, tidak ada lagi karcis kertas yang disediakan pada loket kedua halte tersebut seperti yang sudah-sudah.
"21 Februari mulai full e-ticketing, jadi nggak terima lagi karcis sobek. Dengan begitu, seluruh koridor nantinya 100 persen e-Ticketing," jelasnya.
Bagi yang belum memiliki kartu, bisa membeli kartu perdana seharga Rp 40 ribu dengan saldo terisi Rp 20 ribu.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(aws/mok)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
KY Beri Sindiran: Praperadilan BG Sudah Seperti Uji Materi di MK
Sabtu, 14/02/2015 13:59 WIB
Jakarta - Seminggu ini, sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut memang menyita perhatian publik di tengah konflik Polri dan KPK.
"Memang seperti uji materi karena nggak biasanya menghadirkan ahli seperti kemarin. Sidang praperadilan biasanya nggak seperti kemarin," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori saat dihubungi, Sabtu (14/2/2015).
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut berlangsung dari hari Senin (9/2) hingga hari Jumat (12/2). Sarpin memang berwenang memberi kesempatan kepada kedua kubu untuk menghadirkan ahli dan saksi.
"Hakim memang berwenang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon menghadirkan ahli. Yang penting waktunya 1 minggu," ucap Imam. Biasanya sidang praperadialn hanya menghadirkan bukti tanpa mendengar kesaksian ahli.
Dalam sidang tersebut, kedua kubu diberikan kesempatan masing-masing 2 hari untuk mengajukan pembuktian. Kemudian baru pada Senin (16/2), hakim Sarpin baru akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(dha/ndr)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Cegah Prostitusi Anak di Pontianak, Polisi Minta Orangtua dan Guru Lebih Peduli
Jakarta - Prostitusi anak di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) sudah mengkhawatirkan. Polisi menemukan tak sedikit remaja yang menjual diri karena demi kebutuhan ekonomi hura-hura semata. Mengatasinya, diperlukan peran serta masyarakat.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri tidak bisa kerja sendirian, tetapi perlu keterlibatan semua pihak, mulai dari para orangtua, untuk lebih peduli dan memberikan perhatian tethadap putra putrinya, demikian pula para dewan guru, karena para korban mayoritas masih berstatus Pelajar SMP dan SMA," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Sabtu (14/2/2015).
Arief yang turun langsung menangani perkara ini menjelaskan. Dirinya geram mendengar banyaknya laporan masyarakat yang masuk dari para keluarga korban ke kepolisian. Dia pun membentuk tim dan melakukan penindakan. Polisi mengamankan beberapa pelaku, ada dua pria hidung belang dan dua perempuan yang menjadi mami yang diamankan.
"Pengawasan dari guru BP, maupun wali kelas sangat diharapkan, demikian juga peran dari para tokoh agama, karena bila anak-anak ini dibentengi dengan ahlak yang baik, iman yang kokoh, agama yang kuat, akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas," jelas Arief.
Dia juga menyampaikan, apabila ketiga komponen tersebut dapat bersinergi ditambah dengan peran para tokoh adat, maka apa yang dikawatirkan banyak pihak dapat ditepis. Namun jika hal tersebut juga tidak mempan, maka alternatif yang paling akhir adalah penegakan hukum yang konsisten.
Pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam, penertiban penjualan miniman beralkohol, menginventarisir lokasi panti pijat dan melakukan razia terhadap Lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan prostitusi terselubung.
"Terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan Polisi, akan dilakukan pendalaman untuk membongkar jaringan penjualan anak dibawah umur," tutup dia.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(ndr/mad)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tiba di Yogyakarta, Menteri Anies Diskusi Pendidikan di PP Muhammadiyah
Yogyakarta - Mendikbud Anies Baswedan siang ini berkunjung di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Anies ingin berdiskusi seputar masalah pendidikan.
Rombongan tiba di Bandara Adi Sutjipto sekitar pukul 11.45 WIB, Sabtu (14/2/2015) dan langsung menuju kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta. Anies didampingi sang istri, Fery Farhati.
Setelah menjalankan salat Dhuhur berjamaah, Anies langsung ditemui para pimpinan PP Muhammadiyah di antaranya Sukriyanto, Haedar Nasir, Muhammad Muqoddas, serta Sekretaris PP Muhammadiyah Marpuji Ali.
Dalam pertemuan ini, mereka membicarakan soal kondisi pendidikan Indonesia. Haedar Nasir menyatakan harapan besarnya agar Menteri Anies dapat menjalankan amanah untuk mencerdaskan bangsa. "Saya percaya dengan pengalaman dan wawasannya, Anda bisa menjalankan amanah itu," ujar Haedar dalam sambutan pembukanya.
Dalam kesempatan tersebut, Anies menjelaskan bahwa niatan bersilaturahmi dengan organisasi Muhammadiyah sudah ada sejak lama.
"Di Jakarta memang ada kantor PP Muhammadiyah juga. Tapi rasanya enak di Yogyakarta. Pertama saya ingin bersilaturahmi, dan atas nama pemerintah kami menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan Muhammadiyah sejak jauh sebelum negara ini ada," ujar Anies.
Menurutnya, Muhammadiyah memberi sumbangsih yang besar dalam bidang pendidikan di Indonesia. "Yang sering diasosiasikan, pendidikan modern prakemerdekaan bukan yang berbasis Islam. Padahal Muhammadiyah sudah melakukan sejak lama," imbuhnya.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(sip/aan)
Foto Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Jika Jokowi Tak Lantik BG, Refly Harun: Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri.
"Di lingkup hukum tata negara ini ada pasal-pasal yang subjek untuk berdebat. Kalau ada yang mengatakan setelah fit and proper test itu Presiden tak punya hak prerogatif, itu cenderung mengatakan BG harus dilantik," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2015).
Refly menambahkan ada juga pihak yang mengatakan melantik atau tidak menjadi hak prerogatif Presiden. Dua opini berbeda itu, menurut Refly, tetap saja Presiden memiliki hak prerogatif.
"Sepanjang Presiden bisa menjelaskan alasannya yang justified maka sesungguhnya tidak melantik itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Refly.
Kemudian, Refly menuturkan konsekuensi impeachment atau pemakzulan harus mengacu pada konstitusi. Berdasarkan konstitusi, pemakzulan hanya bisa dilakukan kepada kepala negara yang berkhianat pada negara, tindak pidana berat, korupsi dan melakukan perbuatan tercela atau sudah tidak memenuhi syarat.
"Dari semua klausul itu maka kemudian kita tidak bisa mengatakan bahwa tidak melantik itu masuk ayat pemakzulan. Ada pakar hukum yang mengatakan tidak melantik itu melakukan perbuatan tercela, saya malah menantang tercelanya di mana?" ucap Refly.
"Mana yang lebih tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela. Tapi maksud ayat-ayat itu soal tercela bukan begitu, maksudnya tercela kalau ditemukan berzinah, berjudi, minum-minuman sehingga seorang presiden kalau melakukan tindakan seperti itu bisa dilakukan pemakzulan karena sangat tercela di masyarakat," tutup Refly.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(vid/aan)
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com