Kamis, 27/11/2014 09:42 WIB
Jakarta - Satu dasawarsa berlalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung melaksanakan perintah pengadilan untuk mengeksekusi mati Okonkwo Nonso Kingsley. Warga negara (WN) Nigeria itu dijatuhi hukuman mati karena 'bertelur' heroin sebanyak 1,8 kg.
Berikut kronologi kasus Okonkwo yang dirangkum detikcom, Kamis (27/11/2014):
25 Oktober 2003
Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan. Saat Okonkwo dan kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi, anjing mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'.
Setelah ditunggu beberapa saat benar dugaan petugas. Okonkwo 'bertelur' belasan kapsul yang berisi heroin. Total 'telur' heroin yang dibungkus kapsul itu sebesar Rp 1,1 kg. Selidik punya selidik, Okonkwo merupakan kurir profesional dengan bukti paspor dan visa yang tercetak sepanjang 2003 yaitu Pakistan, Thailand, Indonesia.
4 Mei 2014
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Okonkwo.
16 Agustus 2014
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati Okonkwo.
16 Februari 2006
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Okonkwo dan Okonkwo tetap dihukum mati.
24 November 2014
MA menolak peninjauan kembali (PK) Okonkwo yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Pramudya Eka W Tarigan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(asp/try)
Foto Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar