Senin, 02/02/2015 11:02 WIB
Jakarta - Terpidana 15 tahun kasus penyelundupan BBM dan pelanggaran UU Kehutanan Aiptu Labora Sitorus ada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Dia berada di lahan tambak garam miliknya. Pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan diri sesuai prosedur hukum, tapi Labora menolak.
"Dia ada di rumahnya, di lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak," jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/2/2015).
Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.
Labora sesuai hasil putusan kasasi MA divonis 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Kasus Labora ini muncul berdasarkan laporan PPATK soal transaksi mencurigakan perwira polisi yang total senilai lebih dari Rp 1 triliun.
"Alasannya dia sudah dapat pembebasan," tuturnya.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(ndr/mad)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar