Kamis, 27 November 2014

Rumah Mewah Udar Pristono di Bogor yang Disita Jaksa Dibeli pada 2012






Bogor, - Rumah mewah milik mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono di Perumahan Bogor Nirwana Resident (BNR), Cluster Olive, Blok Emeral, Bogor, disita petugas, Kamis (27/11) sore. Rumah dua lantai dengan cat warna abu-abu tersebut memiliki nilai aset hingga Rp 3 miliar yang dibeli oleh Udar Pristono sejak tahun 2012 lalu.

"Saya agak lupa yah, ini dibeli sekitar tahun 2012 yah. Transaksi dilakukan oleh Pak Udar sendiri. Rumah ini juga atasnama Pak Udar Pristono," kata Marwi, petugas Finance perumahan BNR yang ditemui detikcom, Kamis (27/11).


Marwi menjelaskan aset senilai Rp 3 milyar milik Udar Pristono tersebut dibeli sejak 2012 lalu, dengan pembayaran secara bertahap. "Ini 3-5 tahap ya. 5 tahap kalau ngga salah," kata Marwi.


Rumah dua lantai dengan cat warna abu-abu tersebut memiliki luas hingga 280 meter dan berdiri diatas tanah seluas 300 meter. Pantauan Detikcom, rumah yang memiliki pemandangan langsung ke Gunung Salak tersebut, hingga kini belum selesai dibangun. Beberapa ruang didalam rumah tersebut, masih kosong dan nampak kabel-kabel instalasi listrik yang belum dipasang. Rumah dua lantai tersebut, juga terdapat sebuah basement yang memiliki pintu keluar ke halaman belakang rumah. "Ya rumah ini memang belum selesai. Nilainya (Rp) 3 M. Kalau nanti sudah selesai, baru diserahkan. (Rumah) Ini atasnama Pak Udar sendiri," kata Marwi.


Petugas Kejaksaan Agung RI menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 M milik mantan Kadishub DKI Jakarta yang berlokasi di Permuahan elit BNR Bogor, karena diduga terkait kasus korupsi yang menimpanya.


6 petugas Kejaksaan Agung RI datang sekitar pukul 15:30 wib ke lokasi dengan mengendarai mobil Kijang Inova bernopol B 1493 WO berwarna silver dengan logo Satuan Khusus PPTPK dibagian pintu sebelah kirinya. Usai memeriksa ruangan di dalam rumah berlantai dua tersebut, petugas Kejaksaan Agung yang menggunakan rompi berwarna hitam garis merah dan bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, menyegel rumah milik Udah Pristono dan memasang garis segel bertuliskan Kejaksaan Agung RI di gerbang rumah tersebut. "Penyitaan ini dilakukan hingga ada keputusan pengadilan. Aset ini atasnama Udar, nilainya (Rp) 3 M (Milyar)," kata Viktor Antonius, petugas kejagung yang ditemui di lokasi penyegelan, Kamis (27/11) sore.


Proses penyitaan tersebut, juga disaksikan oleh seorang pengelola Perumahan BNR dan beberapa satpam. Kepada petugas Kejagung, Marwi, dari bagian Finance BNR membenarkan kalau rumah tersebut dibeli oleh Udar Pristono sekitar 2 tahun lalu.




Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(fjr/fjp)






Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar