Jumat, 30/01/2015 09:12 WIB
Jakarta - Komjen Budi Gunawan yang hingga kini masih ditunda pelantikannya sebagai Kapolri akan mangkir di praperadilan oleh KPK. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto meminta agar bintang tiga kepolisian itu patuh pada hukum.
"Imbauannya (ke Budi Gunawan), mengikuti proses hukum sepertu yang seharusnya berjalan," ujar Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Budi Gunawan dipanggil oleh KPK sebagai tersangka atas kasus rekening gendut yang menjeratnya. Tetapi pengacara Budi Gunawan memastikan bahwa kliennya tak akan datang.
Padahal bila dia datang maka semua akan jelas dan proses peradilan akan lebih cepat. Pasalnya, KPK tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
"Ada hak dari individual untuk kemudian melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti ini, kuasa hukumnya yang kemudian berikan pertimbangan hukum ke Budi Gunawan dan itu proses hukum yang dihormati Istana," turur Andi.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(bpn/ndr)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar