Minggu, 01 Februari 2015

Bus Tingkat dari Tahir Belum Bisa Beroperasi, Ahok: Saya Dicaci Maki Orang






Jakarta - Lima bus tingkat hibah Tahir Foundation tak bisa beroperasi sampai sekarang. Kementerian perhubungan melarang karena menilai spesifikasinya tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, hal itu berdampak pada rencana pembelian bus Pemprov DKI.


"Terpaksa Mercy suruh kita ubah, sesuai dengan yang dia (Kemenhub) mau. Lebih berat. Terlambat lagi semua," kata Ahok saat diwawancarai wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (2/2/2015) pagi.


"Saya kan dicaci maki orang nggak bisa tambah bus, di satu pihak mau beli bus lokal digituin. Jadi ya udah lah," sambung Ahok ketus.


Kemenhub telah menegaskan bahwa 5 bus tingkat hibah Tahir Foundation tak sesuai spesifikasinya mengacu PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Penelitian Kemenhub, bus-bus tersebut sasisnya (kerangka) untuk bus maxi, bukan untuk bus tingkat.


Di dalam Pasal 5 ayat 3 tentang jenis dan fungsi kendaraan disebutkan, bus tingkat memiliki jumlah berat diperbolehkan (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Sementara bus tingkat Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation itu memiliki berat 18.000 kilogram atau 18 ton.


Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata telah berkata, pihaknya tidak berniat menghalang-halangi Pemprov DKI Jakarta. Ia hanya meminta agar PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan itu diikuti.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(bar/fjp)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.






Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar