Senin, 02/02/2015 09:38 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan terkait status tersangka Komjen Budi Gunawan akan digelar di PN Jaksel. Pengacara Budi yakin penetapan itu tidak sah karena jumlah pimpinan KPK tak lengkap.
"Yang akan kita ungkap dalam sidang ini akan terungkap, termasuk penetapan tersangka," ujar salah satu pengacara Budi, Frederick Yunadi di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (2/1/2015).
Frederick menyatakan berdasarkan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK disebutkan bahwa pimpinan lembaga antikorupsi itu berjumlah lima orang. Dia mempermasalahkan jumlah pimpinan KPK saat ini yang berjumlah empat orang saja, sepeninggal Busyro Muqoddas yang purna tugas pada Desember kemarin.
"Sesuai dengan UU pimpinan KPK terdiri lima pimpinan. Dengan adanya empat orang otomatis apapun yang dilakukan tidak sah," ujar Frederick.
Frederick menyatakan dalam sidang perdana gugatan praperadilan ini, Komjen Budi tidak hadir. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk hadir langsung ke persidangan.
Komjen Budi yang merupakan calon Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus rekening gendut. Putusan praperadilan ini akan dijadikan dasar bagi istana untuk memutus nasib Komjen Budi yang sampai saat ini belum dilantik jadi Kapolri.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(fjp/ndr)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar