Senin, 02/02/2015 11:47 WIB
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Pengacara Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan status tersangka kliennya karena jumlah pimpinan KPK tidak lengkap. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berujar jumlah pimpinan KPK 5 orang bukanlah suatu keharusan.
"Pendapat pribadi saya, UU KPK pasal 21 ayat 5 yang nyatakan pimpinan KPK terdiri dari 5 orang tidak bisa disebut pasal mandatory. Artinya tidak di semua keadaan harus 5," kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Pimpinan KPK tinggal 4 orang karena masa tugas Busyro Muqoddas sudah habis. DPR yang sudah melakukan fit and proper test kemudian menunda pemilihan hingga akhir 2015 agar berbarengan dengan 4 pimpinan KPK lainnya.
Arsul berpendapat, penafsiran yang menyebut pimpinan KPK harus 5 orang setiap pengambilan keputusan adalah tidak logis. Apalagi, pergantian pimpinan KPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Penafsiran itu kurang logis. Kalau ada yang meninggal dunia, masa KPK berhenti. Prosesnya tidak sebentar," ucap Wasekjen PPP ini.
Arsul menuturkan bahwa kondisi pimpinan KPK tidak 5 orang bukan hanya kali ini saja. Kinerja KPK tidak boleh berhenti. Hal yang sama juga berlaku untuk kepolisian dan kejaksaan.
"Keadaan pimpinan KPK yang kurang dari 5 orang bukan saat ini saja. Saat cicak vs buaya juga cuma 3. Proses hukum KPK saat itu juga sah," ucapnya.Next
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(imk/trq)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar