Rabu, 28 Januari 2015

Berkas Penyidikan Lengkap, Bonaran Situmeang Segera Disidang




Kamis, 29/01/2015 11:44 WIB


Ikhwanul Khabibi - detikNews






Jakarta - ‎Berkas penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Bonaran Situmeang telah dinyatakan lengkap. Bonaran pun akan segera duduk di meja persidangan sebagai terdakwa.

"Iya sudah P21, di sini sidangnya," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).


Dalam waktu 14 hari, Bonaran akan segera duduk di kursi pesakitan. Saat ini, jaksa penuntut KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.


Namun, hingga saat ini Bonaran tidak mau mengaku telah menyuap Akil Mochtar untuk pengurusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di MK. Bonaran bahkan mengklaim tidak mengenal Akil.


"Tak pernah kita lakukan itu, saya nggak kenal Akil. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng," jelas Bonaran.


Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(kha/aan)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.






Foto Video Terkait











Sponsored Link


Twitter Recommendation



Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar