Rabu, 31/12/2014 23:58 WIB
Jakarta - Bagi pengunjung Jakarta Night Festival (JNF), ada himbauan dari Dinas Kebersihan untuk menjaga kebersihan. Barangsiapa yang buang sampah sembarangan, bakal kena denda Rp 500 ribu!
"Sebenarnya Perdanya itu Perda 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Kadin Kebersihan Provinsi DKI, Saptastri Ediningtyas Kusumadewi kepada detiknews di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (31/12/2014)
Aturan yang ada tersebut akan makin digalakkan di tahun 2015, alias sebentar lagi. Nantinya, siapa pun yang ketahuan buang sampah sembarangan akan didenda Rp 500 ribu.
Sekarang, pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta baru sampai pada tahap sosialisasi dulu. "Saya pun minta warga Jakarta untuk tertib dan tidak buang sampah sembarangan," ucap Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah datang sebelumnya.
Di Bundaran HI sendiri sudah tersebar 25 orang dari Dinas Kebersihan yang siap menegur pengunjung Jakarta Night Festival yang buang sampah sembarangan. Nantinya Dinas Kebersihan juga akan memantau dari CCTV yang tersebar di beberapa titik di Jakarta. Maksud utamanya adalah untuk memberi efek jera, sehingga masyarakat tidak sembarangan buang sampah.
(vid/vid)
Ikuti perkembangan detik demi detik upaya pencarian AirAsia QZ8501 disini.
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar