Jakarta - Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan bawahannya melalui Menteri Hukum dan HAM kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Presiden harus cabut pembebasan bersayarat tersebut, itu syah secara hukum," desak Anam saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/12/2014).
Anam menjelasakan, terdapat beberapa landasan yang dapat mendasari sahnya pencabutan Pembebasan Bersyarat tersebut. Hal itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012, PP 32 tahun 1999, dan PP 28/2006. Ketiga peraturan tersebut mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Di ketiga aturan tersebut jelas dikatakan, pemberian PB, remisi tidak hanya ngomong soal waktu yang dijalani warga binaan, tapi juga syarat lain dimana yang yang memberikan rekomendasi wajib memperhatikan kepentingan umum dan rasa keadilan," kata Anam.
Selain itu pula, dalam ketiga aturan tersebut syarat diberikannya PB adalah bila terpidana menunjukkan adanya kesadaran atau menyadari akan kesalahannya, serta menyesal melakukan perbuatan yang mengakibatkan dia terjerumus ke dalam penjara.
"Nah, Pollycarpus sendiri sejak berada di dalam tahanan tetap tidak mengakui atau pun menyesali perbuatannya," tegas Anam.
Anam menambahkan, ada kekhawatiran pihaknya dengan bebas bersyaratnya Pollycarpus maka pengungkapan kepada siapa di balik tewasnya Munir akan semakin sulit. Next
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(ahy/rna)
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar