Senin, 01 Desember 2014

Ini Alasan Bareskrim Belum Tahan Kompol Ani Saadah yang Dijerat Korupsi




Selasa, 02/12/2014 00:40 WIB


Andri Haryanto - detikNews





Jakarta - Kompol Ani Saadah (AS) masih dapat bertugas di kepolisian meski dirinya dijerat dengan dugaan korupsi terkait kasus yang pernah ditanganinya. Belum lengkapnya berkas penyidikan menjadi alasan penyidik belum melakukan upaya penahanan tersebut.

"Sampai sekarang belum ditahan, penyidik masih memenuhi P19 (petunjuk) dari jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera diselesaikan dan dilakukan proses atau upaya paksa lainnya," kata Kasubag Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, AKBP Arief Adiharsa, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2014).


Perkara yang menjerat AS sendiri terjadi pada medio 2010. Saat itu dia bertugas sebagai penyidik Tipidkor Bareskrim dengan menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dugaan kejahatan yang dilakukannya adalah dengan menyita sebidang tanah milik salah satu tersangka dari kasus yang disidiknya. Tanah itu kemudian dibaliknamakan atas nama dirinya. Sertifikat tanah sendiri baru keluar pada tahun 2011.


Lalu, mengapa bisa naik pangkat meski terjerat kasus? "Kasusnya sendiri baru dilaporkan pada 2014, April baru meningkat statusnya menjadi tersangka. Naik pangkatnya sebelum jadi tersangka," jawab Arief.


Menurut Arief, AS baru bisa dipecat dari kedinasan dan tidak mendapatkan gaji setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. "Nanti baru dipecat saat vonis atau inkracht," kata mantan penyidik KPK ini.




Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(ahy/vid)






Foto Video Terkait











Sponsored Link


Twitter Recommendation



Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar