Minggu, 30 November 2014

Apa Makna di Balik Pembatasan Undangan Pernikahan PNS?


Senin, 01/12/2014 07:35 WIB


Mulya Nurbilkis - detikNews

Halaman 1 dari 2







Jakarta - Pemerintah membatasi jumlah undangan resepsi pernikahan seorang PNS maksimal 1000 orang. Menghemat anggaran negara dan mengajak para bawahannya menjalani hidup sederhana disebut sebagai alasannya.

"Resepsi pernikahan keluarga pejabat, tidak boleh bermewah-mewahan, tidak boleh mengundang orang yang berlebihan, harus diselenggarakan dengan mengedepankan nilai-nilai kepantasan," ujar Yuddy, Kamis (20/11/2014) lalu.


Keputusan ini tertuang dalan surat edaran no 13 Tahun 2014. Dalam situs resmi KemenPAN RB menpan.go.id, tercatat beberapa poin penting dalam surat edaran ini. Dalam salinan surat edaran itu tertulis bahwa surat itu keluar untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi dalam rapat kabinet pada Senin (3/11) yang meminta bawahannya bergaya hidup sederhana.


Alhasil keluarlah surat edaran yang membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan. Yang datang pun dibatasi jumlahnya agar tidak lebih dari 1000 orang.


Selain itu ada arahan agar tak mengirim karangan bunga pada atasan dan mengurangi advetorial di media yang menggunakan biaya tinggi.


Masyarakat bereaksi atas keluarnya surat ini. Ada yang pro namun tak banyak yang mengkritik. Mereka mengkritik bahwa aturan ini khususnya terkait undangan hajatan terlalu memasuki ruang pribadi seseorang.


Terlebih, hingga saat ini Yuddy belum pernah menjelaskan secara gamblang urgensi keputusan ini dan dampaknya pada keuangan negara. Ia hanya menyebut langkah ini diambil untuk mengajarkan PNS tidak bermewah-mewahan.Next



Halaman 1 2




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(bil/mpr)






Foto Terkait












Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar