Senin, 01/12/2014 08:57 WIB
Jakarta - Setelah dilantik sebagai gubernur DKI , Basuki T Purnama harus memilih siapa yang akan menjadi wakilnya memimpin Jakarta. Agar tidak multitafsir, Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur soal proses pemilihan dan pelantikannya.
"Perpu sudah selesai dan tinggal tunggu tanda tangan presiden," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Senin (1/12/2014).
PP itu diterbitkan untuk menjelaskan tata cara pengisian kursi wakil gubernur dengan mengacu pada Perpu 1 No 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam PP ini juga dijelaskan tentang jumlah wakil gubernur untuk Ahok karena menurut Perpu 1 No 2014, Ahok bisa memiliki 2 wakil gubernur karena populasi warga Jakarta yang banyak.
Diharapkan dengan adanya PP ini diharapkan seluruh perselisihan mengenai wakil gubernur DKI bisa diselesaikan. "Dalam PP ini akan dijelaskan semua prosedur pemilihan wagub dan semoga tidak ada yang diperdebatkan," ucapnya.
Sejak dilantik Jokowi pada 19 November lalu, Ahok harus menyerahkan nama wakil gubernurnya paling lambat 15 hari kerja pada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, nama itu akan disahkan presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) untuk segera dilantik.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(bil/mpr)
Foto Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar