Senin, 01/12/2014 00:17 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM menegaskan akan meninjau ulang pemberian pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budiharjo Prijanto. Hal itu dilakukan apabila usai dibebaskan, Pollycarpus kedapatan melakukan pelanggaran.
"Kita lihat kalau dia melakukan nanti ada sesuatu yang tidak benar jadi kita tinjau ulang," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Yasonna menjelaskan, PB yang diberikan kepada Pollycarpus dengan beberapa syarat. Salah satunya yakni diwajibkan untuk berkelakuan baik.
"Kalau nanti Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan, yah, dia akan kembali (ditahan)," jelasnya.
Selain itu, politisi PDIP ini meminta agar semua pihak menghormati serta menerima keputusan PB yang diberikan kepada Pollycarpus. Menurutnya, Pollycarpus telah melewati 2/3 masa tahanannya.
"Buat kita bahwa Pollycarpus sudah memenuhi 2/3 daripada hukumannya dan dia punya hak, azas di mata hukum juga harus kita lakukan jadi ini menurut kami tidak ada masalah," terangnya.
(tfn/mpr)
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar