[unable to retrieve full-text content]
MenPAN RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan. Hal itu tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
MenPAN RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan. Hal itu tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar