Sabtu, 29/11/2014 21:50 WIB
Jakarta - Media Malaysia 'Utusan Malaysia' menuliskan kritik terhadap Presiden Jokowi terkait kebijakan penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi harus memberikan klarifikasi kepada pemerintah Malaysia terkait kebijakan tersebut.
"Dalam konteks ini, Menlu Retno harus cepat memberi klarifikasi ke Dubes Malaysia untuk Indonesia atau Kemenlu Malaysia agar permasalahan tidak berkembang secara liar dan mempengaruhi hubungan kedua negara, terutama hubungan rakyat ke rakyat," kata Hikmahanto kepada detikcom, Sabtu (29/11/2014).
Hikmahanto menilai ada tiga poin yang kiranya dapat disampai Menlu Retno kepada pemerintah Malaysia terkait kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Pertama yaitu Presiden Jokowi tidak menuju secara khusus negara asal nelayan asing pencuri ikan di perairan Indonesia.
"Adapun yang disampaikan Presiden adalah secara umum, kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," ujar Hikmahanto.
Poin kedua adalah objek yang ditenggelamkan itu berupa kapal, bukan awak atau manusia. Sehingga jika dipertentangkan dengan HAM tidak beralasan karena bukan manusianya yang ditenggelamkan.
"Perintah menenggelamkan kapal disamping diperbolehkan menurut hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 4 UU Perikanan 2009, adalah ditujukan agar kapal yang sama tidak digunakan kembali untuk melakukan illegal fishing," ucap Hikmahanto.
Ketiga yakni perintah menenggelamkan kapal oleh Presiden Jokowi sama sekali tidak bertujuan memprovokasi Malaysia. Tujuannya untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia.
"Klarifikasi ini penting agar publik Malaysia tidak terpengaruh oleh berita yang menyesatkan," tutup Hikmahanto.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(vid/dha)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar