Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Prijanto karena membunuh aktivis HAM, Munir. Namun sebelum 14 tahun menjalani hidup di penjara, Pollycarpus diberikan hak bebas bersyarat sesuai UU Pemasyarakatan.
"Berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum sesuai International Commision of Jurist tahun 1965 di Bangkok, salah satu prinsip negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, termasuk putusan pengadilan yang bersifat absolut tidak bisa dapat dikurangi oleh siapa pun," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/12/2014).
Menurut Bayu, jika Indonesia selaras dan sependapat dengan hal di atas maka UU Pemasyarakatan harus diubah sesuai dengan semangat International Commision of Jurist. Di Indonesia, prinsip itu dituangkan dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan'.
"Karena independensi hakim diberikan UUD 1945, maka untuk mengurangi hak-hak kemerdekaan hakim itu harusnya di lavel UUD 1945, pengurangannya harusnya ya dalam konstitusi," ujar Bayu.
Oleh sebab itu, UU Pemasyarakatan bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) apakah hak-hak narapidana tersebut melanggar prinsip-prinsip kehakiman yang bebas merdeka. Sebab pengurangan masa pemidanaan berupa grasi juga diatur di UUD 1945.
"Kalau grasi diatur di UUD 1945, mengapa remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya tidak diatur di UUD 1945?" cetus Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini.
Berdasarkan Pasal 14 UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hak-hak narapidana yaitu:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penataan konstitusi kita harus diperjelas, hak-hak narapidana kita diperjelas. Ke depan, hak-hak itu diatur saja di UUD 1945 yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU. Kita harus menemukan politik hukum baru," cetus Bayu.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(asp/mpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar