Minggu, 30 November 2014

Berkaca dari Pollycarpus, UU Pemasyarakatan Perlu Diuji di MK





Jakarta - Pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, mendapat pembebasan bersyarat sebelum selesai masa hukuman 14 tahun penjara sebagaimana amar putusan pengadilan. Hal ini menuai polemik di masyarakat. Untuk menyudahi perdebatan itu, maka UU Pemasyarakatan perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua pendapat yaitu yang pertama pendapat normatif dan kedua sesuai asas keadilan," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/12/2014).


Bagi pemegang pendapat normatif, pemberian pembebasan bersyarat itu tidak disalahkan karena masih diatur dalam Pasal 14 UU 12 Tahun 1995. Dalam pasal itu disebutkan hak-hak narapidana yaitu:

a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e. menyampaikan keluhan;

f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k. mendapatkan pembebasan bersyarat;

l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Pendapat kedua, tidak boleh hanya pada normatif semata tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan karena Pollycarpus tidak pantas menerima pembebasan bersyarat karena kejahatan yang dilakukan sangat serius terkait HAM. Oleh sebab itu, mereka meminta Kemenkum HAM tidak hanya berdasar alasan normatif semata dan lebih memperhatikan nilai-nilai keadilan di masyarakat," papar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini.


Untuk menyudahi persoalan di atas, maka UU Pemasyarakatan ini mau tidak mau harus diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah melanggar UUD 1945 atau tidak. Pengujian ini tidak hanya berkaca pada kasus Pollycarpus, tetapi banyaknya pelaksanaan lamanya amar putusan pengadilan yang tidak sesuai perintah hakim seperti lewat remisi, asimiliasi dan sebagainya.


"MK harus keluar dari perdebatan normatif bahwa remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya adalah hak sesuai UU Pemasyarakatan. MK harus menggali lebih jauh apakah pembebasan bersyarat, remisi itu hak asasi terpidana atau bukan, sesuai cita negara hukum yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila atau tidak," cetus Bayu.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(asp/mpr)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar