Jumat, 28/11/2014 09:01 WIB
Jakarta - Penggunaan UU yang kedaluwarsa tidak hanya dipakai Tuban, Jawa Timur tetapi juga di Sulawesi Barat (Sulbar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju,Hasmiaty Yunus mendakwa Mariah Tarukla dengan UU Kehutanan yang telah dicabut.
Mariah yang juga dipanggil Mama Mika itu ditangkap aparat kepolisian di jalan Poros Botteng Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju pada Minggu, 1 September 2013 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu petugas Polres Mamuju yang melakukan patroli menangkap Mama Mika karena mengangkut kayu hitam sebanyak 37 batang berasal dari Desa Keang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Saat digeledah, kayu tersebut tidak dilengkapi dengan bersama- sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Atas hal itu, Mama Mika lalu dimintai keterangan di kantor polres.
Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan pada 22 April 2014. Nah, ternyata dalam dakwaannya jaksa memakai UU yang kedaluwarsa.
Berdasarkan dakwaan yang dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (28/11/2014), Hasmiaty menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam mendakwa Mama Mika. Perempuan kelahiran 9 Mei 1957 itu dijerat dengan dakwaan tunggal yaitu dengan pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo Pasal 78 Ayat 7.
Padahal UU itu telah dicabut dan pasal yang dikenakan ke Mama Mika telah dianulir dalam pasal 112 UU UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang disahkan dan diundangkan sejak 6 Agustus 2013. Pencabutan UU itu dilakukan sebulan sebelum Mama Mika ditangkap.
Lantas bagaimana dengan akhir sidang ini? Apakah majelis hakim PN Mamuju memutus Mama Mika bersalah dengan UU kedaluwarsa itu atau membatalkan dakwaan jaksa? tidak dijelaskan dalam website PN Mamuju itu.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(asp/fjr)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar