Jumat, 28/11/2014 21:16 WIB
Jakarta - Pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus menuai protes. Keadilan terciderai.
"Pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus , tidak hanya menciderai keadilan bagi korban dan sahabat Munir, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di Indonesia," kata Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam, Jumat (28/11/2014).
Menurut dia, pembebasan bersyarat ini menjadi ajang pembuktian Jokowi terkait komitmennya pada HAM.
"PB untuk Polly mencermikan Jokowi gagal mengkonsolidasi aparaturnya untuk konsisten dan komitment terhadap HAM. Ini pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitmen," urai Anam.
Kasum meminta Jokowi untuk mengevalusi PB tersebut, membatalkannya dan menghentikan semua proses pemberian remisi untuk ke depannya.
"Langkah Jokowi harusnya membuka kembali kasus Munir bukan malah memberikan pembebasan bersyarat pada Polly. Memang benar hak narapidana untuk mendapatkan PB, namun tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat HAM," jelasnya.
"Karena kejahatan tersebut dilakukan tidak atas kehendak sendiri namun juga atas penyalahunaan kewenangan, kekuasaan dan fasilitas negara. Pollycarpus terbukti menjadi bagian yang menggunakan kewenangan dan kekuasaan BIN dalam melakukan pembunuhan Cak Munir," tutup dia.
Pollycarpus bebas hari ini. Dia divonis 14 tahun penjara oleh MA. Dia sudah menjalani 8 tahun pidana di Lapas Sukamiskin. Polly juga kerap mendapat remisi.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(ndr/jor)
Foto Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar