Kamis, 27 November 2014

Peradilan Sesat yang Selalu Terulang





ilustrasi (ari saputra/detikcom)

Jakarta - Drama hukum yang berakhir getir seakan tiada akhir di Indonesia. Baik jaksa, polisi dan hakim kerap dijumpai menjalankan kewenangannya secara sewenang-wenang dan adakalanya juga muncul penyalahgunaan wewenang.

Dalam catatan detikcom, Jumat (28/11/2014), peradilan sesat pertama dipertontonkan dari Semarang, Jawa Tengah. Polisi, jaksa dan hakim menjebloskan seorang kasir, Sri Mulyati (37), ke penjara hingga 13 bulan lamanya.


Sri merupakan kasir di tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Tempat karaoke itu digerebek polisi pada 8 Juni 2011 dan Sri saat itu tengah tidak masuk kerja. Pengelola karaoke yang ada di lokasi lalu menelepon Sri dan meminta Sri untuk datang ke tempat kerja. Setibanya di tempat karaoke, Sri malah ditangkap dan dipenjara sedangkan pemilik karaoke, Santoso, bebas melenggang.


Pada 4 Januari 2012, PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada Sri karena mempekerjakan anak di bawah umur. Lantas Sri dijatuhi pidana penjara 8 bulan, denda Rp 2 juta atau kurungan 2 bulan dan biaya perkara Rp 2.500. Di tingkat banding, pada 19 Maret 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menambah hukuman Sri menjadi pidana penjara 1 tahun.


Tidak terima, Sri pun kasasi dan dikabulkan pada 24 Juli 2012. Sri tidak terbukti terlibat karena dia juga hanya karyawan yang digaji Rp 750 ribu per bulan. Majelis kasasi yang membebaskan Sri yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Suhadi.


Setelah tidak terbukti bersalah, Sri hanya diberi ganti rugi Rp 5 juta usai mendekam 13 bulan di penjara.


Peradilan sesat kembali terulang dan kali ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) saat mengadili dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg. Majelis kasasi memidakakan dr Bambang dengan pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).Next



Halaman 1 2




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(asp/fjr)






Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar