Minggu, 01/02/2015 10:20 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan menolak panggilan KPK untuk diperiksa dengan alasan praperadilan. Profesor Jimly Asshiddiqie menilai alasan itu sah-sah saja.
"Saya rasa itu dilakukan untuk menurunkan ketegangan. Namanya juga orang usaha jadi harus dihormati," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Jimly mengatakan proses praperadilan hanya berjalan sepekan. Jadi, Komjen Budi bisa dipanggil pekan depan.
"Nggak apa-apalah, penuhi KPK kan bisa minggu depan saja,' terang Jimly.
Pihak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi, mengatakan gugatan praperadilan diajukan karena menilai prosedur penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Sidang praperadilan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(spt/trq)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar