Minggu, 01/02/2015 11:35 WIB
Jakarta - Komjen Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Hal ini menandakan Polri tidak memahami hukum acara pidana dengan baik.
"Ini bukan ranah praperadilan. Ini menunjukkan Polri harus belajar hukum lagi," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Ahli hukum pidana itu meyakini jika dalam benak Polri tahu jika praperadilan bukanlah objek gugatan praperadilan. Hibnu menilai langkap BH hanya untuk mengulur-ulur waktu dan politis belaka. (Baca: Mabes Polri Praperadilan KPK Terkait Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan)
"Praperadilan itu bukan wewenang praperadilan, bisa diketawai orang nanti," ujar Hibnu.
Pimpinan PN Jaksel telah menunjuk hakim Sarpin Rizaldi akan menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut. Dalam catatan ICW, ia sedikitnya telah memutus 3 perkara kontroversial dan menurut KY, Sarpin telah 8 kali dilaporkan terkait aduan suap.
"Pasti gugatannya ditolak. Pasti itu," cetus Hibnu.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(asp/fdn)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar