Jumat, 30 Januari 2015

Hakim Seharusnya Tolak Praperadilan Tersangka Komjen BG






Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan berupaya melakukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Padahal kewenangan hakim praperadilan terbatas dan tidak ada poin mengenai penetapan tersangka.

"Untuk praperadilan itu objeknya terbatas. Berdasarkan pasal 77 KUHAP itu objeknya hanya 3 dan tidak ada objek penetapan tersangka," ucap peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting saat dihubungi, Sabtu (31/1/2015).


Miko memaparkan, berdasarkan pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Nah, seharusnya hakim menolak pengajuan praperadilan tersebut.


"Sebenarnya tergantung hakim. Tapi seharusnya hakim menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersebut," kata Miko.


Sementara itu, kuasa hukum Komjen Budi Fredrich Yunadi mengatakan gugatan praperadilan diajukan karena menilai prosedur penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Prosedur yang dimaksud Fredrich adalah terkait legalitas dalam menetapkan tersangka yang hanya ditandatangani oleh empat pimpinan KPK. Padahal, kata dia, mengacu pada pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa jumlah pimpinan KPK itu lima orang dan bersifat kolektif kolegial.


"Sekarang pimpinan KPK cuma 4 orang, jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum," kata Fredrich kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).


Menurut dia, dengan hanya ditandatangani oleh empat pimpinan maka penetapan Komjen BG sebagai tersangka melanggar prosedur hukum. Menjadi hak warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika menganggap ada prosedur yang dilanggar dalam penetapan tersangka.


Namun, berdasarkan Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena itu, tersangka Komjen Pol Budi Gunawan cepat atau lambat akan menyandang status terdakwa ketika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(dha/ndr)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.






Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar