Kamis, 29 Januari 2015

Hakim Praperadilan Komjen BG Pernah Dilaporkan Soal Suap ke KY




Jumat, 30/01/2015 11:21 WIB


Rivki - detikNews





ilustrasi (ari saputra/detikcom)




Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) kepada KPK. Ketua Komisi Yudisial (KY) mengatakan, hakim Sarpin pernah 8 kali dilaporkan ke KY.

"Salah satunya laporan terkait suap," ujar Ketua KY, Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Hal ini disampaikan saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari 8 laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan.


"Tapi yang suap masih kita tindaklanjuti," ujarnya.


Suparman mengatakan, meski masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.


"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!" tegas Suparman.




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(rvk/asp)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.








Foto Video Terkait











Sponsored Link


Twitter Recommendation



Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar