Jakarta - PNS DKI akan dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu permenit jika datang terlambat. Daripada dipotong gaji, sebaiknya PNS tersebut langsung diganti posisinya.
"Ganti saja, berhentikan. Makanya ada absen yang harus dikontrol," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat dihubungi, Jumat (30/1/2015).
Sanksi tersebut juga harus diikuti dengan ketegasan serta kesiapan Pemprov DKI. Sebab dengan begitu, pengisian e-Kinerja yang berisi seluruh kegiatan kerja setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat terekam dengan baik dan benar.
"Semua pengawasan harus kuat, tanpa pengawasan jangan harap semua bisa benar. (Untuk mengawasinya) Harus pakai teknologi yang menunjang. Pemprov-nya harus siap. Kalau tidak saya nggak setuju, gaji saja Rp 5 juta," lanjutnya.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan pihaknya akan memperketat sanksi bagi PNS yang malas bekerja. Salah satu bentuk sanksi tegas itu adalah pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit apabila datang terlambat datang masuk kerja.
"Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar yaitu Rp 500 ribu per menitnya. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI supaya memiliki kinerja yang baik," tutur Lasro.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku belum mengetahui perihal sistem pemotongan gaji tersebut. Dia bahkan merasa keberatan bila penghitungannya menggunakan satuan menit.
"Aku belum tahu, aku nggak tahu. Tanya saja ke Pak Suradika (Kepala BKD DKI). Belum ada laporan ke saya. Kalau satu menit mah itu sangat keterlaluan," sebut Ahok.
"Di Kedutaan Amerika saja, hitungannya jam kok. Satu jam, setengah jam terlambat, baru dipotong gajinya," tutupnya.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(aws/mpr)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar