Jakarta - Dugaan kriminaliasi kasus mengarahkan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) semakin terang benderang. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai ada 3 aspek yang patut ditelaah sebagai indikasi cacatnya proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Proses awal penetapan tersangka BW ini terkesan janggal dan mengada-ada," ucap peneliti PSHK Miko Ginting, Sabtu (31/1/2015).
Miko menyebut dugaan yang pertama yaitu mengenai proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada BW. Dari segi waktu saja, orang awam yang buta hukum pasti bisa melihat ada yang aneh dengan penetapan tersangka BW tersebut.
"Memang kan kalau tekait waktu terkesan janggal. Waktu pelaporan dengan penetapan tersangka dekat sekali," kata Miko.
Kemudian aspek kedua yang perlu dikritisi yaitu mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada BW. Saat itu, BW belum pernah dipanggil oleh polisi tetapi tiba-tiba ditangkap dan diborgol.
"BW ini belum pernah dipanggil secara sah, kemudian langsung ditangkap, persoalannya apa dia tertangkap tangan? Kan tidak," gugat Miko.
Lalu aspek ketiga yang juga harus ditelaah lebih lanjut yaitu mengenai pasal yang disangkakan yaitu pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP. Miko menyebut bahwa saksi Ratna Mutiara juga telah menyatakan bahwa BW tidak mengarahkan dirinya.
Selain itu juga, pada saat itu kuasa hukum yang menangani perkara Pilkada tersebut tidak hanya BW. Dalam pasal 55 disebutkan penyertaan seharusnya ada pihak lain juga tidak hanya BW.
"Ada beberapa kuasa hukum lainnya, kenapa BW saja? Maka patut diduga ini serangan balik," tandas Miko.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(dha/ndr)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar