Sabtu, 31 Januari 2015

Praperadilan Komjen Budi Gunawan: Lihat Hakimnya, Jangan Lihat Hukumnya






Sarpin Rizaldi (dok.pnjaksel)


Jakarta - Meski secara aturan status tersangka bukan objek sengketa praperadilan, tapi di meja hijau semua bisa terjadi. Tidak salah jika Komisi Yudisial (KY) menyoroti hakim tunggal yang akan mengadili gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK itu.

"Lihat hakimnya, jangan lihat hukumnya," pesan seorang pejabat pengadilan yang tidak mau disebut namanya lewat SMS kepada detikcom, Minggu (1/2/2015).


Pesan pendek itu bukan isapan jempol belaka. Sebab, meski praperadilan sama sekali tidak memiliki kewenangan mengadili sah/tidaknya status tersangka, tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), semua ketidakmungkinan bisa jadi kemungkinan.


Dalam catatan detikcom, PN Jaksel membuat putusan yang membuat Mahkamah Agung (MA) kebakaran jenggot. Pertama, yaitu penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Atas penetapan tersangka tersebut, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Namun kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan Tipikor. Suko sendiri langsung didemosi ke Maluku atas kesalahannya itu. (Baca:Kalah Praperadilan, Kejagung Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY)


Kedua, gugatan praperadilan atas status tersangka Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014.


Hakim tunggal M Razzad mengabulkan gugatan Toto dan membatalkan penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak. Hakim Razzad kemudian dilaporkan ke KY. Namun hingga kini KY belum memutus perkara Razzad. Next




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(asp/fdn)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.






Foto Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar