Jakarta - Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Walau mendapat kritik bahwa praperadilan tersangka tak bisa dilakukan, Mabes Polri tetap maju. Kabareskrim Irjen Budi Waseso pun menegaskan, sah-sah saja praperadilan dilakukan.
"Boleh-boleh saja, dalam UU itu kan hak-hak tiap-tiap warga negara yang merasa dirugikan. Itu boleh melalui jalur hukum," jelas Budi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
"Seperti kalau ada proses penangkapan yang dimungkinkan atau dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam praperadilan," tambah dia.
Proses praperadilan ini yang menyebabkan Komjen BG tak memenuhi panggilan KPK. Padahal, soal praperadilan tersangka ini mengundang bahan kritik.
Salah satunya datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang menilai upaya Komjen (Pol) Budi Gunawan yang melakukan praperadilan KPK ke PN Jaksel tak membatalkan status tersangka. Menurut undang-undang, lembaga Praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.
"Upaya praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan," terang peneliti PSHK Miko Ginting, Jumat (30/1).
Menurut Miko karena itu, upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
"Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," terang Miko.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(rni/ndr)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Video Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar