Jumat, 30 Januari 2015

Dapat Gaji Fantastis, Kerja PNS DKI Harus Dikasih Target









Jakarta - Mulai tahun ini, PNS DKI akan mendapatkan tunjangan yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Seiring dengan jumlah pendapatan yang angkanya sangat fantastis itu, diharapkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing instansi bisa 'berlari' kencang dalam pemenuhan target kerja.

"Kalau gaji sudah besar sekarang boleh saja. Kasih target camat seperti di perusahaan swasta bagian penjualan, kalau nggak mencapai harus dihukum apakah tidak dapat tunjangan dan sebagainya," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagia saat dihubungi, Jumat (30/1/2015).


"Artinya lurah atau camat harus dikasih target misalnya dalam 3 bulan nggak ada lagi orang buang sampah ke sungai atau jalanan. Misalnya lagi warga yang mau buat KTP bisa dilayani dengan cepat," imbuhnya.


Agus berharap ke depannya setiap lurah atau camat tidak lagi nekat berbuat macam-macam, apalagi masih meminta 'uang rokok' kepada warga yang datang. Tidak ada lagi mempersulit warga.


"Artinya gini mau digaji berapa saja asal tidak menghalangi hak rakyat untuk pembangunan infrastruktur nggak apa-apa," kata Agus.


Sekadar informasi, Pemprov DKI sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 19 triliun untuk gaji dan tunjangan para PNS. Dana diambil dari honor-honor kegiatan PNS yang sebelumnya dianggap tak jelas penggunaannya.


Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melonjaknya tunjangan PNS merupakan hal wajar. Ia lantas membandingkan besarnya anggaran honorarium di lingkungan Pemprov DKI.


"Sebenarnya ngga fantastis juga, sekarang lebih gila dari honorer bisa Rp 2 sampai 3 triliun. Itu saya potong," ujar Ahok kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (30/1/2015).


Di luar gaji pokok, Pemprov DKI akan memberikan tunjangan kinerja daerah yang terbagi dua yakni TKD Statis dan TKD Dinamis. Tunjangan tersebut berbeda-beda jumlahnya, sesuai jabatan.


TKD statis diberikan sesuai dengan kehadiran dan shift kerja. Sementara tunjangan dinamis diberikan sesuai dengan kinerja dan penilaian perilaku kerja yang diatur dalam satu sistem online e-kinerja. Kinerja ini meliputi aktivitas yang dilakukan sehari-hari, sementara perilaku kerja mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(aws/mpr)


Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.








Foto Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar