Jakarta - Pemprov DKI memberlakukan sistem penggajian dan tunjangan yang baru bagi para pegawai, baik PNS maupun CPNS. Dengan alasan ingin memotong segala uang proyek dan honorarium, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyetujui pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang jumlahnya fantastis.
Namun pemberian tunjangan ini tak dilakukan setiap bulan tapi per tiga bulan. "Kalau TKD statis kan diberikan tiap bulan, per tanggal 18. Sedangkan TKD dinamis diberikan 3 bulan sekali, bulan April, Juli, Oktober dan Desember. Jadi nanti tiap 3 bulanan itu lumayanlah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika dalam acara sosialisasi di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Tunjangan tersebut berbeda-beda jumlahnya, sesuai jabatan. TKD statis diberikan sesuai dengan kehadiran dan shift kerja. Sementara tunjangan dinamis diberikan sesuai dengan kinerja dan penilaian perilaku kerja yang diatur dalam satu sistem online e-kinerja. Kinerja ini meliputi aktivitas yang dilakukan sehari-hari, sementara perilaku kerja mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan.
Agus menuturkan, semua pegawai nantinya akan mempunyai jabatan apakah bagian struktural maupun pelaksana atau fungsional. Kemudian mereka nantinya wajib mengisi daftar kerja yang dilakukan tiap-tiap harinya dalam satu sistem online. Aplikasi e-kinerja itu bisa dijangkau di http://ift.tt/1tBOe0C. Tiap pegawai di SKPD dan UKPD diberikan password.
Proses validasi kinerja dilakukan tiap hari. Kinerja masing-masing pegawai di tiap level akan dinilai oleh atasannya. Tiap aktivitas pekerjaan bisa dimasukkan dalam sistem, seperti misalnya menerima tamu, rapat, dan lainnya.
"Tapi tidak semua kerjaan bisa dicatat. Misalnya anda datang setengah delapan, terus ngopi, lalu baca koran, terus sholat Jumat, itu berarti enggak ada kinerja di sana. Dan tidak semua yang dituliskan juga bisa disetujui, nanti pimpinan masing-masing yang menyetujui atau tidak kinerja yang diinput bawahannya," ujar Agus.
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani menambahkan, penilaian kinerja berpengaruh 70 persen pada tunjangan dinamis. Sisanya, dipengaruhi oleh penilaian perilaku yang dilakukan tiap tiga bulan sekali.Next
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(ros/mad)
Setelah eksekusi 6 terpidana mati narkoba, dua negara menarik duta besarnya. Bagaimana perkembangan terkini? Simak di sini.
Foto Terkait
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar