Jumat, 13/02/2015 09:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan hari kelima ini rupanya menghadirkan 7 orang saksi yang akan memberikan keterangannya. Tiga saksi fakta dari KPK dan 4 orang saksi ahli akan memberikan kesaksiannya.
"Hari ini jadinya tujuh orang, 3 saksi fakta dari KPK dan 4 dari ahli hukum pidana, tata negara dan administrasi negara," ujar Kabiro Hukum KPK, Catharina M Girsang sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Namun dirinya tak mau menyebut siapa saja pihak yang dilibatkan dalam persidangan, baik saksi maupun ahli. Dia hanya mengatakan bahwa pihak KPK optimis waktu yang diberikan pengadilan cukup bagi 7 orang saksi tersebut dalam sidang pembuktian ini.
"Kalau dihitung 7 hari kerja 'kan sampai hari selasa ya, kita lihat nanti mudah-mudahan waktunya cukup, kita serahkan semuanya ke Hakim (Sarpin Rizaldi). Makanya kami berusaha untuk datang sebelum pukul sembilan," tutup Catharina.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(rni/kha)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar