Jumat, 13/02/2015 11:46 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meminta pertimbangan DPR soal pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan jadi kapolri. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menyebut pembatalan pelantikan itu tergantung keberanian Presiden.
"Kewenangan diberikan seluas-luasnya oleh konstitusi kepada presiden. Tinggal Pak Presiden punya keberanian gunakan kewenangan yang disediakan oleh konstitusi," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dia tak setuju jika pembatalan pelantikan Komjen BG merupakan contempt of parliament, atau penghinaan ke DPR. Namun memang Presiden Jokowi perlu memberi alasan kuat untuk membatalkan pelantikan Komjen BG.
"Tidak (pelecehan terhadap parlemen). Yang penting alasannya apa," ujarnya.
Benny yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan hanya fraksinya saja yang meminta penundaan pelantikan BG, selain itu, semua setuju BG dilantik. Meski DPR telah menyetujui pelantikan BG, namun kini keputusan merupakan hak prerogatif Jokowi.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(dnu/trq)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar