Jumat, 13 Februari 2015

NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang, Menaker Ingin Buat Aturan Khusus

Atambua - Menaker Hanif Dhakiri menganggap angka kasus tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengkhawatirkan. Hanif pun berencana membuat peraturan khusus terkait ketenagakerjaan untuk NTT.

"Saat ini di NTT angka perdagangan orang sebesar 70 ribu kasus per tahun. Ini gawat darurat," kata Hanif di Paroki Atapupu, Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Sabtu (14/2/2015).


Hal ini disampaikan Hanif dalam acara Kampanye Publik dan Dialog Interaktif 'Mempromosikan Migrasi Aman dan Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang'. Dialog yang dihadiri sekitar 1.000 orang warga ini diselenggarakan oleh International Organization of Migration, Keuskupan Atambua dan Kedubes Norwegia.


Kenyataan tentang perdagangan orang ke luar negeri ini memprihatinkan. Menurut Hanif, NTT pembutuhkan peraturan khusus soal ketenagakerjaan.


"Saya pertimbangkan peraturan khusus ketenagakerjaan khusus NTT agar migrasi warga NTT aman dan baik," ucap politikus PKB ini.


Hanif kemudian menceritakan pengalamannya bertemu TKI saat ke Malaysia bersama Presiden Joko Widodo. Saat ini, 80% TKI asal Belu memang dikirim ke Malaysia.


"Nantinya penempatan TKI ke Malaysia hanya 1 pintu. Indonesia hanya akan kirim TKI ke Malaysia melalui jalur legal, Malaysia juga hanya menerima yang legal," ujar Hanif.


Migrasi WNI ke luar negeri untuk menjadi TKI memang menjanjikan peluang emas, namun harus diingatkan pula bahwa ada pula bahayanya. Hanif mewanti-wanti agar warga yang ingin menjadi TKI agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah diiming-imingi calo.


"Kalau kerja di luar negeri harus lewat jalur resmi. Ada yang ajak ke Malaysia, tanya darimana. Punya surat izin atau tidak? Pemerintah sudah melarang calo-calo," ungkap Hanif mewanti-wanti warga Atambua.




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(imk/aan)



Foto Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar