Jumat, 13/02/2015 10:29 WIB
Jakarta - Doktor Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan pihak KPK dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan pagi ini. Dalam penjelasannya, dirinya mengabarkan pengertian lembaga negara independen.
"Lembaga independen memang masih agak baru di Indonesia, salah satu hal yang menyebabkan adanya lembaga negara independen karena ketidakpercayaan kepada lembaga yang lama," ujar Zainal dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, Zainal juga menjelaskan beberapa ciri lembaga negara independen. Salah satunya adalah bebas dari campur tangan Presiden.
"Lembaga negara independen cirinya adalah bebas dari campur tangan Presiden,sifat kepemimpinannya collegial collective, dan penggantian komisionernya dilakukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan," jelasnya.
Namun sayangnya, lanjut Zainal, ciri lembaga negara independen belum dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang yang ada di indonesia.
"Akhirnya modelnya menjadi tidak seragam dan ambigu, sehingga saat ini aturan teknis mengenai sebuah lembaga negara independen di Indonesia masih belum jelas," kata dia.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(rni/ndr)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar