Jumat, 13/02/2015 10:33 WIB
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Saat Presiden Joko Widodo hendak membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri, DPR malah memperkeruh suasana. Padahal Komisi III DPR tak berhak memaksa Jokowi melantik Kapolri karena itu sepenuhnya hak prerogatif presiden.
Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Kepolisian Negara RI salah satunya mengatur tata cara pengangkatan calon Kapolri. Ketentuan itu diatur di pasal 11 ayat 1 sampai 8, ditegaskan bahwa mengangkat atau memberhentikan Kapolri sepenuhnya hak presiden, bahkan Kapolri bisa tetap dilantik meski tanpa persetujuan DPR.
"Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 11 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 seperti dikutip detikcom, Kamis (15/1/2015).
Dalam pasal tersebut tak ada yang mengharuskan Presiden Jokowi melantik Komjen Budi meski sudah disetujui oleh DPR. Pakar hukum tata negara Refly Harun juga menegaskan apabila pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri dibatalkan, tak ada Undang-undang yang dilanggar.
Berikut ini tata cara pergantian Kapolri menurut pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.Next
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(van/nrl)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar