Jumat, 13 Februari 2015

Kapolri Baru Harus Evaluasi Kasus yang Jerat Pimpinan KPK


Kapolri Baru Harus Evaluasi Kasus yang Jerat Pimpinan KPK

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga memutuskan status Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, apakah dibatalkan atau tidak. Tapi siapa pun Kapolrinya, dia harus bisa mengevaluasi kasus yang menjerat para pimpinan KPK.

"Perintahkan Kapolri baru untuk audit internal, penegakan kode etik dan apa yang mereka lakukan ke komisioner KPK berdasarkan hukum atau tidak. Jika ditemukan tidak, maka dikeluarkan SP3," kata pakar hukum tata negara Refly Harun usai diskusi 'Simalakama Jokowi' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2015).


Selain itu, tugas Kapolri baru, disebutkan Refly, harus mampu memperbaiki hubungan Polri dengan KPK dan masyarakat. Namun KPK juga harus melakukan hal-hal tertentu seperti membentuk komite etik.


"Lalu perintahkan Kapolri baru untuk restorasi hubungan dengan KPK. Tapi hal yang sama, KPK juga harus besar hati membentuk komite etik independen, sehingga ke depan ada sinergi pemberantasan korupsi yang baik," ujar Refly.


Refly tidak menyebutkan spesifik siapa Kapolri baru tersebut. Walau begitu, ia menyatakan tidak elok jika seorang tersangka dilantik menjadi pimpinan satu lembaga penegakan hukum yang sangat besar seperti Polri.


"Mana yang lebih ‎tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela," tutup Refly.




Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(vid/mok)



Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar