Kamis, 12 Februari 2015

Mengenal Sri, Hakim Agung Perempuan yang Vonis Berat Gembong Narkoba


Mengenal Sri, Hakim Agung Perempuan yang Vonis Berat Gembong NarkobaSri Murwahyuni (ari saputra/detikcom)

Jakarta - Deddy Saputra (31) harus siap-siap menghabiskan seluruh hidupnya di penjara hingga ia tewas di balik penjara. Sebab hukuman gembong narkoba itu diubah dari 18 tahun penjara menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sst..Ada hakim agung perempuan di dalam vonis itu.

Hakim agung perempuan itu adalah ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni. Anak petani yang juga Kepala Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur itu memulai karier sebagai PNS Kemenkumham pada 1978, selepas ia lulus dari FH Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.


Tiga tahun setelahnya, Sri lalu mendaftar calon hakim dan diterima. Palu hakim ia pegang pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Februari 1984. Setelah itu, ia malang melintang di berbagai pengadilan dengan toga hakimnya tersebut.


Yaitu di PN Serang, PN Probolinggo, PN Sidoarjo, PN Bondowoso, PN Surabaya. Menginjak tahun 2006, kariernya naik menjadi hakim tinggi dengan tugas pertama di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan dilanjutkan di PT Surabaya hingga terpilih sebagai hakim agung pada Oktober, lima tahun silam.


Memasuki pengadilan tertinggi di Indonesia itu, ia terlibat banyak perkara besar dan kasus-kasus pelik. Ia duduk sebagai hakim anggota kasus pemberangusan hak berserikat buruh dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 bulan kepada pimpinan PT Sri Rejeki Mebelindo, Hariyanto Hutomo Hidayat. (Baca:Divonis 18 Bulan Penjara, Bos yang Kekang Hak Buruh Kabur ke Luar Negeri)


Ia juga terlibat dalam kasus narkoba petelur heroin Okonkwo Nonson Kingleys yang dihukum mati. Okonkwo hingga hari ini belum dieksekusi mati oleh jaksa. Masih di kasus narkoba, Sri bersama Artidjo dan Surya Jaya juga menjatuhkan hukuman mati kepada gembong Freddy Budiman. (Baca: Tok! Gembong Narkoba Freddy Budiman Dihukum Mati)


Di perkara korupsi, Sri menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang menolak melepaskan terpidana korupsi Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Adapun empat hakim lainnya, Suhadi, Sofyan Marthabaya, Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief melepaskan Timan. Dalam perkara kejahatan kerah putih lainnya, Sri juga duduk dalam majelis yang memvonis 15 tahun penjara terhadap Labora Sitorus. (Baca: Tok! MA Kabulkan Tuntutan 15 Tahun Penjara Aiptu Labora Sitorus)


Setelah duduk sebagai ketua majelis, Sri memimpin perang terhadap narkoba. Bersama Margono dan Eddy Army, mereka bertiga mengubah hukuman 18 tahun penjara Deddy Saputra menjadi penjara seumur hidup. Deddy ditangkap Polda Riau dengan barang bukti 60 kg ganja.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(asp/kha)



Foto Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar