Jumat, 13/02/2015 10:11 WIB
Jakarta - Masih ingat demonstrasi sidang pilpres yang dilakukan kubu Prabowo di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat? Kala itu demonstran membawa truk Unimog dalam aksi yang berbarengan dengan putusan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demo berlangsung ricuh. Baik polisi mau pun demosntran sama-sama terluka. Polisi langsung menggulung demonstran. Tapi setelah diusut, polisi hanya menetapkan sopir Unimog.
"Tersangkanya yang ditetapkan cuma sopir doang, ya kita kembalikan. Kita P19," ujar pejabat Kejati DKI saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (13/2/2015).
Pejabat Kejati DKI itu mengatakan, selain karena penetapan tersangka, dia mengaku tidak cocok dengan pasal sangkaan polisi. Jaksa itu ingin polisi menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Polisi hanya memberikan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum. Mending kita P19, harusnya pasal 170 KUHP," ucapnya.
Selain itu, Jaksa juga tidak mau bila yang dijadikan tersangka hanya sopir Unimog tersebut.
"Kita maunya pimpinan demonya dijadikan tersangka," pungkasnya.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(rvk/asp)
Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar