Sabtu, 14/02/2015 13:08 WIB
Jakarta - Remaja korban prostitusi di Pontianak, Kalimantan Barat sudah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi mengamankan mereka dari sebuah salon dan tempat pijat di Jl Gajah Mada.
"Korban diberikan bimbingan," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (14/2/2015).
Para korban prostitusi ini mulai dari usia 14 tahun hingga 17 tahun. Mereka menjual diri karena faktor ekonomi. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Sementara para tersangka yang diduga terlibat dalam prostitusi itu dijerat dengan pidana perlindungan anak.
"Ada dua tersangka pria, R dan H dan 2 tersangka perempuan Mn dan ME," tegas Arief.
"Tersangka melanggar UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 dan pasal 88. Ancamannya sampai 15 tahun," tutup Arief.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(ndr/mad)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar