Kamis, 12 Februari 2015

Peran 34 Tersangka, Polisi: Ada yang Memukul, Menendang, dan Ikut-ikutan

Jumat, 13/02/2015 10:23 WIB


Kampung Arifin Ilham Diserang


Farhan - detikNews


Peran 34 Tersangka, Polisi: Ada yang Memukul, Menendang, dan Ikut-ikutan




Bogor - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 20 jam di Mapolres Bogor, 34 orang yang melakukan penyerangan ke Komplek Muslim Az-Zikra, Sentul, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, ke 34 tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.


"Sejak pukul 00.00 semalam 34 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan selebihnya kita bebaskan," kata Sonny Mulvianto Utomo, saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015)


Sonny mengatakan, 34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing. Ada yang memukul, menendang, dan juga ada yang hanya sekedar turut serta. "Sejak semalam, mulai dilakukan penahanan," katanya.


Penyerangan mengakibatkan satpam perumahan, Faisal Salim (42), terluka. Polisi mengamankan 38 orang terkait kejadian tersebut.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(try/try)






Foto Terkait








Sponsored Link


Twitter Recommendation



Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar