Sabtu, 14/02/2015 12:48 WIB
"Kita lihatlah karena itu nanti baru akan kita dengarkan dari pengusul, mengapa harus ada usul revisi UU tentang KPK," kata Martin di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).
Dalam usulan itu, menurut Martin, belum masuk pada pasal-pasal mana saja yang diusulkan untuk direvisi. Ia juga menyatakan adanya kemungkinan revisi UU KPK itu tidak akan dibahas tergantung situasi dan kondisi politik 5 tahun mendatang.
"Bisa juga dibahas tahun depan atau lima tahun lagi. Bisa juga tidak akan dibahas melihat kepada realitas politik," ujar anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra itu.
"Kalau pun mau direvisi, harus untuk perkuat peranan KPK sebagai lembaga penyidik pemberantasan korupsi yang kredibel," tambahnya.
Apakah dalam revisi itu ada usulan memasukan pasal SP3 dalam penyidikan KPK? "Saya kira itu kekuatan KPK sehingga dia ditakuti koruptor adalah penyadapan dan tidak adanya SP3. Jadi kalau mau dievaluasi harus dilihat dulu apa untungnya," jawab Martin.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(vid/mok)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar