Jumat, 13/02/2015 09:39 WIB
Jakarta - Pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ditentang Komisi III DPR. Mereka tetap berkukuh minta Jokowi melantik Komjen Budi.
"Selain Partai Demokrat, 9 fraksi pasti menolak pembatalan itu. Harus tetap dilantik. Setelah dilantik kemudian silakan gunakan hak prerogatif untuk memberhentikan. Itu terserah presiden," kata Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).
Meski di UU Kepolisian wewenang DPR hanya sampai menyetujui, Desmon menganggap Komjen Budi sudah Kapolri. Menurutnya, Jokowi tidak punya alasan untuk membatalkan.
"Secara de facto, BG itu Kapolri. Sekarang tidak ada alasan bagi dia untuk membatalkannya. DPR sudah memberikan persetujuan," ujar politikus Gerindra ini.
Desmon mengatakan bahwa Jokowi sudah mengabarkan pembatalan pelantikan Komjen Budi ke Ketua DPR Setya Novanto. Jokowi juga mengusulkan nama cakapolri baru.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(imk/trq)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar