Sabtu, 14/02/2015 14:42 WIB
Halaman 1 dari 2
Yogyakarta - Toko berjejaring saat ini berdiri tidak hanya di kota-kota saja namun sudah merambah hingga pedesaan. Hal tersebut akan mematikan perekonomian rakyat, terutama warga masyarakat yang berjualan di pasar-pasar tradisional.
Agar tidak mematikan pasar tradisional, pemerintah daerah wajib mengatur secara ketat keberadaan toko jejaring di wilayah masing-masing.
"Keberadaan toko jejaring nasional hingga tingkat desa pasti akan mengganggu ekonomi kerakyatan, terutama pasar tradisional dan koperasi," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga seusai meresmikan Pasar Tradisional Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Sabtu (14/2/2015).
Meski mengganggu ekonomi kerakyatan kata Puspayoga, Kementerian Koperasi tidak bisa berbuat banyak. Sebab kewenangan memberikan izin berdirinya tokok jejaring nasional itu ada tingkat bupati atau walikota.
"Kita bisanya hanya mengimbau agar pendirian toko jejaring nasional agar diatur ketat. Jika perlu dilarang agar ekonomi kerakyatan dapat tumbuh dengan baik," katanya.
Selama dua hari berkunjungan di Yogyakarta terutama di sentra-sentra UKM dan pasar tradisional, dia mendapatkan banyak masukan dari para pelaku UKM. Mereka juga mengungkapkam berbagai kendala yang dihadapi UKM sehingga sulit untuk maju dan berkembang.
"Misalnya di kerajinan perak Kota Gede sudah berkembang, namun harga bahan baku perak sudah mahal dan dikenakan pajak. Setelah jadi produk juga dikenakan pajak lagi. Itu salah satu yang mereka keluhkan," katanya.Next
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(bgs/aan)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar