Kamis, 12 Februari 2015

Polda Riau Bekuk 8 Pemburu Gajah, WWF: Ini Momentum Berantas Mafia Gading

Jakarta - Polda Riau berhasil menangkap delapan pemburu gajah pada 10 Februari 2014 lalu. WWF Indonesia mengapresiasi hal tersebut dan mengatakan ini adalah momentum untuk memberantas para mafia pemburu gading.

"Mengapresiasi keberhasilan Polda Riau dalam menangkap pemburu gajah," kata Tiger & Elephant Specialist WWF-Indonesia, Sunarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2015).


Delapan pelaku itu tertangkap tangan dengan barang bukti satu pasang gading gajah utuh dengan berat total sekitar 40 kilogram beserta sejumlah peralatan untuk berburu, antara lain senjata api rakitan laras panjang jenis mauser, lengkap dengan enam peluru kaliber 7,62 milimeter.


Sunarto mengatakan, menurut keterangan yang didapat dari para pemburu, lokasi tempat pengambilan gading ini berasal dari Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain itu, dikabarkan pelaku dan jaringannya juga mengaku telah melakukan pembunuhan gajah di beberapa lokasi lain termasuk di sekitar kawasan Tesso Nilo, Riau, dan sekitar Bukit Tigapuluh, Jambi.


“Dari ukuran gadingnya, kami meyakini ini merupakan salah satu individu terbesar dari sangat sedikit gajah jantan dewasa yang tersisa di kantong populasi Balai Raja atau Giam Siak Kecil. Kedua kantong populasi gajah itu merupakan harapan terakhir bagi konservasi satwa tersebut di Riau Utara, mengingat kantong-kantong populasi lain kondisinya sudah lebih kritis," ucap Sunarto.


Menurutnya pembunuhan terhadap gajah jantan dewasa yang jumlahnya sudah sangat sedikit itu akan secara signifikan menekan populasi dan mempercepat kepunahan satwa yang memiliki kecerdasan tinggi dan sifat sosial yang sangat maju ini.


Catatan WWF Indonesia menunjukkan sedikitnya 145 individu gajah mati di Sumatera sejak tahun 2004, baik karena konflik atau perburuan. Dari beberapa kasus dalam tiga tahun terakhir, terindikasi kuat adanya pelaku perburuan profesional yang telah beroperasi di Lampung hingga Aceh dengan modus yang sangat mirip. Dari sekian banyak kasus, hanya segelintir kasus kematian gajah yang berhasil diajukan ke persidangan, yakni satu kasus di Aceh pada tahun lalu, dan kasus di Riau pada Agustus 2005.


“Hasil yang dicapai POLDA Riau ini merupakan momentum yang harus dipergunakan untuk mengungkap kasus-kasus pembunuhan gajah lainnya baik di Riau maupun daerah lainnya di Sumatera dan jaringan perdagangan gading yang lebih luas,” ungkap Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF Indonesia dalam keterangan yang sama.


”Penting untuk memastikan penangkapan pelaku perburuan gading ini dapat dibawa ke proses persidangan dan dijatuhi hukuman maksimal. Lemahnya penegakan hukum terhadap kematian gajah selama ini menjadi penyebab terus berulangnya kasus pembunuhan gajah," tambah Arnold


WWF berharap Kepolisian dapat meningkatkan pengawasan dalam kepemilikan senjata api mengingat perburuan gajah banyak menggunakan senjata api. Selain itu pengawasan dan penjagaan di hutan taman industri juga harus ditingkatkan karena beberapa kasus perburuan selama ini sering terjadi di kawasan tersebut.




Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

(slm/nrl)



Foto Video Terkait




Redaksi: redaksi[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar