Jumat, 13/02/2015 10:05 WIB
Jakarta - Sarudi alias Adi (39) dibekuk polisi. Dia terbukti melakukan pengoplosan pupuk untuk dijual ke petani di Kalimantan Barat. Barang bukti ratusan karung pupuk oplosan disita.
Menurut Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (13/2/2015), Adi ditangkap pada Kamis (12/2) malam. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Reserse Polda Kalbar.
"Keterangan sementara pelaku baru 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Arief.
Barang bukti yang disita yakni 66 sak Pupuk yang sudah dioplos ke dalam karung KCL Mahkota, pupuk ZA 56 sak dan karung kosong bertuliskan Mahkota sebanyak 100 karung.
"Untuk UU yang dipersangkakan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 huruf e jo pasal 62 : ancaman hukuman 5 thn, dan UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106; ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 113 ancaman hukuman 5 tahun," jelas dia.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB
(ndr/mad)
Foto Video Terkait
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar